Untuk membantu warga Indonesia yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah telah menginisiasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) pada tahun 2024. Salah satu aspek dari program ini adalah pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), yang ditujukan khusus bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Bantuan ini mencakup pemberian layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya bagi penerima. Seluruh biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak langsung diterima oleh penerima, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa biaya.
Menurut informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah sebesar Rp 42.000 setiap bulan untuk setiap individu penerima. Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat tempat penerima terdaftar.
Syarat-syarat Penerima Bantuan Sosial PBI JK 2024
Persyaratan untuk menetapkan status fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah melakukan koordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Data tentang fakir miskin dan orang tidak mampu yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan disaring dan diverifikasi oleh Kemensos untuk pembentukan data yang komprehensif.
Data yang telah disetujui oleh Kemensos akan dibagi berdasarkan wilayah provinsi dan kabupaten/kota, menjadi dasar bagi penetapan jumlah penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan secara nasional.
Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan jumlah penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagai peserta dalam program Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk memperbaiki keakuratan data penerima Bantuan Sosial PBI JK, Kemensos akan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah ini bertujuan untuk menghindari adanya duplikasi data, penerima yang sudah meninggal, atau individu yang mungkin sudah tidak lagi masuk dalam kategori fakir miskin.
Persyaratan bagi Penerima Bantuan Sosial PBI JK tahun 2024
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Menggunakan e-KTP.
- Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Langkah untuk Memeriksa Bantuan Sosial PBI JK tahun 2024
1. Langkah Memeriksa Bantuan Sosial PBI JK 2024 pada Situs Web
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isikan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan informasi di KTP.
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan di dalam kotak.
- Jika huruf tidak terbaca dengan jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
- Setelah itu, tekan tombol "CARI DATA" untuk memulai pencarian berdasarkan wilayah yang dimasukkan.
- Tunggu sejenak, jika terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK, maka nama Anda akan muncul dalam hasil pencarian.
2. Langkah Memeriksa Bantuan Sosial PBI JK Tahun 2024 melalui WhatsApp
- Simpan nomor call center BPJS Kesehatan, yaitu 0811-8750-400, di ponsel Anda.
- Kemudian, buka aplikasi WhatsApp dan mulai obrolan dengan call center BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapatkan balasan, pilih opsi "Informasi" dan cari menu "Cek Status Peserta".
- Selanjutnya, masukkan nomor NIK sesuai dengan KTP atau nomor BPJS Anda dengan benar. Contohnya: 318901928XXXX.
- Masukkan juga tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Misalnya: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, jika Anda terdaftar sebagai penerima, status keikutsertaan dalam Bansos PBI JK akan muncul.
Itulah langkah-langkah untuk memeriksa Bantuan Sosial PBI JK tahun 2024. Semoga informasi ini berguna!
Source : CNBC Indonesia
Comments0