Salah satu aspek penting dalam proses pernikahan adalah kehadiran seorang wali yang memiliki wewenang untuk melangsungkan pernikahan anak perempuannya. Namun, dalam kehidupan nyata seringkali kita temui situasi di mana seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Sering kali, ayah tirinya menganggap dirinya lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, dengan alasan bahwa ia telah merawatnya sejak kecil hingga dewasa. Pertanyaannya kemudian muncul: apakah ayah tirinya boleh menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?
Dalam konteks ini, syariat Islam telah mengatur siapa yang berhak menjadi wali. Secara umum, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Imam Abu Suja’ menjelaskan urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم
"Urutan wali yang paling utama adalah ayah, kakek (ayah dari ayah), saudara laki-laki seibu (kandung), saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki seibu (kandung), anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak laki-laki paman dari pihak ayah. Jika tidak ada yang termasuk dalam golongan 'ashabah, maka hakimlah yang menjadi wali."
Dalam konteks syariat Islam, status ayah tiri tidak diakui sebagai wali nikah, karena tidak disebutkan dalam urutan prioritas wali yang sah. Meskipun begitu, ada kesempatan bagi seorang ayah tiri untuk menjadi wali nikah melalui proses pemberian kuasa (tawkil), di mana wali asli dari perempuan tersebut memberikan wewenang perwalian pernikahan kepadanya.
Penjelasan ini sesuai dengan yang diuraikan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), jilid IX, halaman 113.
فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ
"Mewakilkan perwalian hanya diperbolehkan kepada individu yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu harus berjenis kelamin laki-laki, sudah baligh, merdeka, beragama Islam, dan memiliki kecakapan. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka tawkil tersebut dianggap sah."
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia dapat menerima tawkil sebagai wali nikah. Tentu saja, proses tawkil ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sah menurut syariat Islam.
Prinsip yang sama berlaku untuk orang lain selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapapun yang bukan wali asli. Namun, penting diingat bahwa tawkil ini harus didasarkan pada proses serah terima yang sah, di mana keberadaan wali asli yang menyerahkan tawkil tersebut harus terbukti.
Namun, jika semua wali asli tidak dapat ditemukan, entah karena telah meninggal dunia, hilang, atau alasan lainnya, maka hak untuk menjadi wali jatuh kepada hakim. Jika tidak ada hakim yang tersedia di wilayah tertentu, maka posisi hakim akan dipegang oleh muhakkam, yaitu seseorang yang ditunjuk sebagai hakim dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472.
ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر
"Jika tidak ada wali yang dapat ditemukan dari orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya, maka yang berhak untuk melangsungkan pernikahan perempuan tersebut adalah seorang muhakkam yang adil dan merdeka."
Dengan demikian, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima tawkil dari wali nikah asli sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Allahu a'lam.
Source : kemanag.go..id
Comments0