Menjaga Kesucian dari Hadats Besar merupakan Syarat Penting untuk Sahnya Shalat dan Berbagai Ibadah Lainnya. Dari Persyaratan Ini Muncul Pertanyaan, Bagaimana Jika Seseorang yang Junub Menunda Mandi Wajib?
Dalam Konteks Ini, Sebenarnya Orang yang Junub Tidak Wajib untuk Langsung Mandi Wajib, Bisa karena Cuaca yang Dingin, Kesibukan yang Padat, dan Lain-lain. Hal Ini Tertuang dalam Sebuah Hadits yang Dirawatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menunjukkan bahwa orang yang junub dapat menunda mandi junub dari waktu yang wajibnya, meskipun lebih baik segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma'rifah: 1379 H], jilid I, halaman 391).
Namun, perlu diingat bahwa kebolehan menunda mandi wajib ini memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat belum dekat. Dalam hal ini, Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Oleh karena itu, jika seseorang yang junub baru bangun, misalnya pada akhir waktu Subuh, ia harus segera mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Setelah mandi, ia harus berwudhu dan segera melaksanakan shalat Subuh agar tidak terlewat waktunya.
Jika seseorang nekat menunda mandi, itu tentu berdosa karena ia sudah bangun tidur namun tidak melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Rasulullah saw telah menyatakan:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Dengan demikian, izin untuk menunda mandi wajib bagi orang yang junub tetap ada, namun harus diingat bahwa ada batasannya, yaitu tidak boleh melewati waktu shalat. Allahu a'lam.
Source : kemenag.go.id
Comments0