Konferensi pers joint operation Bea Cukai dan Polri di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Imamatul Silfia |
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil menghalangi dua usaha penyelundupan ekstasi melalui pengiriman barang. Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai-Polri berhasil menyita lebih dari 20 ribu tablet ekstasi dan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R. Syarif Hidayat, menyatakan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta bahwa keberhasilan ini telah mencegah negara dari kerugian akibat penyelundupan tersebut.
Kejadian pertama terjadi ketika paket kiriman dari Belgia yang mengaku sebagai set suku cadang mobil khusus untuk Honda tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Namun, setelah diperiksa, ditemukan enam bungkus plastik transparan yang berisi 18.259 butir ekstasi dengan berat 9,6 kilogram.
Sementara itu, dalam kasus kedua, operasi gabungan Bea Cukai-Polri melakukan tindakan terhadap paket kiriman dari Belanda yang diklaim sebagai majalah dan tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Meskipun demikian, saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan dua bungkus plastik transparan yang berisi 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Syarif menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kerugian langsung bagi negara, tindakan ini berhasil mencegah pengeluaran negara yang mungkin terjadi akibat kegiatan penyelundupan. Sebelumnya, DJBC telah berhasil menghemat dana negara sebesar Rp 3,9 triliun setelah menggagalkan penyelundupan lebih dari satu ton narkotika. DJBC memperkirakan tindakan ini dapat menyelamatkan 2,5 juta orang dari risiko dampak peredaran obat-obatan terlarang. Dibandingkan dengan tahun 2023, DJBC berhasil menggagalkan peredaran enam ton narkotika dengan potensi menyelamatkan 14 juta orang dan menghemat anggaran sebesar Rp 17 triliun. "Ini baru awal Mei dan sudah berhasil menggagalkan satu ton. Kami berharap ke depannya tidak akan bertambah, bukan karena kasus tersebut lolos, tetapi karena tidak ada kasus yang terjadi," kata Syarif.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka",
Comments0